Kronologi Kasus Pembunuhan Gidion Ginting
Hari ini segenap keluarga Almarhum Gidion Ginting ( Mantan Ketua Perindo Medan Johor ) melaporkan kembali perihal kasus yang sampai saat ini masih mengambang. Begitu juga dengan permohonan kepada DPRD perihal kasus ini. Berikut kronologis yang terlampir di laporan keluarga :
1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, sekitar pukul 15.00 Alm. Gidion Ginting ( Suami dari Risda Brahmana ) cekcok dengan Herlina Sibarani ( ibu dari JHON PAUL SIMANJUNTAK )tentang peletakan barang yang melewati batas taman 3 di Pusat Pasar, Medan. Percekcokan tersebut merupakan percekcokan kedua dengan Alm. Gidion Ginting (korban). Lalu Herlina Sibarani sibuk menelepon, setelah beberapa menit telpon dimatikan datanglah Aridon Sibarani ( Paman dari JHON PAUL SIMANJUNTAK ) yang merupakan pemenang Tender Jaga Malam di Pusat Pasar. Setelah sampai seputar Taman 3 Aridon Sibarani merangkul Alm. Gidion Ginting untuk membawanya ke Kantor Jaga Malam (P4SU) yang kalau masalah pasar atau masalah peletakan barang seharusnya di bawa ke kantor PD Pasar untuk di selesaikan, namun Alm. Gidion Ginting berusaha melepaskan diri dari rangkulan Aridon Sibarani dan kembali menuju toko untuk berjualan.
2. Bahwa tidak lama kemudian, datang 5 (lima) orang yang berpakaian lengkap security petugas jaga malam mengepung korban dan menggiring korban untuk ikut ke Kantor Jaga Malam (P4SU). Risda Brahmana (istri korban) sempat mengatakan kepada 5 (lima) orang security tersebut “jangan main keroyok kalian disitu semua bisa dibicarakan” tidak menghiraukan pembicaraan Risda Brahmana.
3. Pada saat itu juga datang Kendeng Simanjuntak (BAPAK dari JOHN PAUL SIMANJUNTAK )ke depan toko Istri Korban, dengan membawa tongkat kayu dan mengancam Alm. Gidion Ginting dan mengatakan “kubunuh kau, kubunuh kau, kubunuh kau”. Namun korban tetap dibawa oleh 5 (lima) security ke Kantor Jaga Malam (P4SU). Lalu berbalik arah ke toko dan mengancam pegawai toko dan mengatakan “bilang sama bossmu jangan macam-macam sama saya…!” Risda Brahmana spontan mengatakan kepada Kendeng Simanjuntak“Bilang aja langsung sama saya pak, disini saya” namun Kendeng Simanjutak mengacuhkannya dan Risda Brahmana sempat menegaskan sekali lagi kepada Kendeng Simanjuntak“Disini saja pak, ngomong lansung aja sama saya” namun, Kendeng Simanjutak langsung meninggalkan toko Risda Brahmana. Setelah Kendeng Simanjuntak meninggalkan toko datanglah Jusman Luman Toruan (sebagai Kepala Pasar Pusat Pasar Medan), dengan anggotanya dan menyuruh pedagang yang menyewa dengan Herlina Sibarani di taman 3 (berjualan roti) mengangkat barang-barang yang melewati batas dan bergegas berjalan menuju Kantor Jaga Malam (P4SU).
4. Bahwa sekitar 20 menit klien kami mendapat telepon dari Risnayanti Brahmana (adik istri korban) yang mengatakan bahwa Alm. Gidion Ginting diseret oleh security jaga malam dan dibawa ke Kantor Jaga Malam (P4SU). Lalu risda Brahmana berjalan untuk mendatangi Kantor Jaga Malam (P4SU) untuk melihat keadaan korban. Setelah sampai di Kantor Jaga Malam (P4SU), Risda Brahmana melihat bahwa pintu rolling door ditutup, karena pintu rolling door ditutup saya berusaha untuk melihat dari sisi samping Kantor Jaga Malam (P4SU) dan melihat Alm. Gidion Ginting berada dalam posisi duduk. Risda Brahmana balik ke pintu depan Kantor Jaga Malam (P4SU) melihat Sahron Siregar (sebagai Kepala Cabang 1 Pusat Pasar) dan sempat mengatakan “Biasanya diamankan semua ini pak? Saya Cuma tidak mau ada anarkis” dan Sahron Siregar hanya mengangguk tanpa berbicara sepatah katapun sambil bermain HP.
5. Bahwa setelah berbicara dengan Sahron Siregar, saya mencoba melihat korban dari samping Kantor Jaga Malam (P4SU) dan mengirim SMS kepada Korban yang berisi “tenang kam Pak, baikkan?? Masuk aku?? Beberapa detik setelah SMS terkirim, Risda Brahmana kami melihat Sahron Siregar masuk ke dalam dan SMS pun dibalas dengan Alm. Gidion Ginting yang mengatakan “masuk aja” dan Risda Brahmana pun langsung ikut ke dalam untuk melihat keadaan Alm. Gidion Ginting. Setelah masuk Risda Brahmana berusaha untuk duduk di samping Alm. Gidion Ginting namun tidak bisa, karena di samping korban sudah duduk Sahron Siregar. Bahwa Risda Brahmana melihat dalam ruangan tersebut beberapa orang yaitu Alm. Gidion Ginting, Jusman Lumban Toruan, Herlina Sibarani dan 1 orang TNI berpakaian lengkap yang diketahui bernama Kopda Lamhot Sirait, tetapi diketahui dalam rekaman HP milik Korban ternyata ada 1 oknum bepakaian TNI lagi yang memakai Jaket yang bermarga Purba, dan hasil rekaman HP ini diperoleh 5 hari kemudian setelah penguburan korban ( rekaman HP terlampir).
6. Bahwa Risda Brahmana melihat kancing baju korban yang ke 4 dari atas sudah copot, kemudian Risda Brahmana memberi kode kepada Alm. Gidion Ginting “kenapa copot pak…?” dan Alm. Gidion Ginting hanya menggelengkan kepala. Selama di dalam ruangan, Herlina Sibarani marah-marah tidak jelas namun tidak ada yang merespon perkataannya. Kalau diperhatikan pada saat Risda Brahmana melihat kancing baju dari Korban lepas, tentunya diduga ada kekerasan atau paksaan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengepung dan menggiring korban ke dalam Kantor Jaga Malam (P4SU).
7. Beberapa menit kemudian Bripka Jhon Paul Simanjuntak selaku Polisi yang bertugas di Polresta Medan (anak dari Herlina Sibarani), datang dan membawa selembar kertas berupa Surat Perjanjian yang akan ditanda tangani oleh Alm. Gidion Ginting dan Herlina Sibarani. Namun Bripka Jhon Paul Simanjuntak bolak-balik dari lantai 1 ke lantai 2 untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. Lalu Bripka Jhon Paul Simanjuntakmenyuruh Alm. Gidion Ginting untuk menandatangani surat Perjanjian tersebut, dan Surat Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Alm. Gidion Ginting.
8. Risda Brahmana berusaha untuk melihat surat tersebut namun tidak bisa, tetapi petugas PD Pusat Pasat dan Jusman Lumban Toruan sempat membacara isi Surat Perjanjian tersebut. Setelah selesai menandatangani Surat Perjanjian, Risda Brahmana melihat beberapa dari mereka saling berjabat tangan.
9. Bahwa kami tidak mengerti apa kapasitasBripka Jhon Paul Simanjuntak ikut campur dalam hal Penandatanganan Surat Perjanjian antara Korban dan Herlina Sibarani, apa karena Herlina Sibarani adalah ibu dari Bripka Jhon Paul Simanjuntak dan Pamannya Aridon Sibarani sebagai Pemenang Tender di Pusat Pasar Medan, yang ternyata bertugas di Polresta Medan. Seharusnya Bripka Jhon Paul Simanjuntak sebagai Aparatur Kepolisian tidak mempunyai hubungan Hukum antara Korban dan Herlina Sibarani dan Pamannya Aridon Sibarani, namun demikian Bripka Jhon Paul Simanjuntak sangat aktif dalam kejadian tragedi pada tanggal 18 Desember 2015 yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Gidion Ginting.
10. Bahwa menurut keterangan Saksi Punguan Jonathan Situmorang sebagaimana dalam P2HP pada angka 2 huruf b pada saat penandatanganan Surat Perjanjian dalam ruangan tersebut selain Bripka Jhon Paul Simanjuntak ada juga 2 oknum anggota TNI, sehingga hal ini membuat kami bingung, apa peran serta oknum Polisi Bripka Jhon Paul Simanjuntak dan 2 TNI yang bernama Kopda. Lamhot Sirait dan yang satu lagi bermarga Purba dalam permasalahan tersebut, padahal kedua oknum TNI seharusnya mengayomi masyarakat sebagaimana himbauan Bapak Presiden JOKOWI. Namun Risda Brahmana sangat menduga meninggalnya Alm. Gidion Ginting oleh karena adanya dari Bripka Jhon Paul Simanjuntak dan 2 oknum TNI lain dalam hal ini Polisi dan TNIKopda Lamhot Sirait dan yang satu lagi bermarga Purba dan beberapa security yangmembuat Suami Risda Brahmana meninggal dunia.
11. Bahwa setelah pintu rolling door pun terbuka, Risda Brahmana langsung keluar dan menunggu Alm. Gidion Ginting di depan pintu Kantor Jaga Malam (P4SU), setelah keluar korban berbicara dengan temannya Alox Pinem (Saksi) namun Risda Brahmana tidak mengetahui pembicaraan mereka dan Risda Brahmana pun langsung mengajak Alm. Gidion Ginting untuk kembali ke kios yang memakan waktu 5-10 menit dari Kantor Jaga Malam (P4SU).
12. Bahwa Risda Brahmana dan Alm. Gidion Ginting berjalan menuju kios setelah menandatangani Surat Perjanjian yang dibawa oleh Bripka Jhon Paul Simanjuntak, di tengah perjalanan Ribka Brahmana (adik Risda Brahmana) menyapa Risda Brahmana, hanya selang beberapa detik Risda Brahmana tidak lagi melihat Alm. Gidion Ginting dan Risda Brahmana pun langsung menuju kios karena berfikir Alm. Gidion Ginting sudah berjalan duluan. Setibanya di toko Risda Brahmana tidak melihat Alm. Gidion Ginting. Beberapa menit kemudian Nurmaida Lubis (Saksi) pegawai kios asesoris yang letaknya berdekatan dengan kios Alm. Gidion Ginting mengatakan “bang Gidion jatuh kak”. Risda Brahmana pun langsung bergegas untuk melihat keadaan Alm. Gidion Ginting sudah jatuh dalam posisi duduk dan kepala bersandar kemeja pedagang, Risda Brahmana mengangkat kepala Alm. Gidion Ginting dan melihat air liur sudah keluar dari mulut Alm. Gidion Ginting pada saat itu juga Risda Brahmana membawa Alm. Gidion Ginting ke RSU Rosiva dengan dibantu orang-orang sekitar, Pihak RS menolak, mencoba untuk ditensi tapi tidak bisa dan mengarahkan agar di bawa ke RS. Murni Teguh Medan.
Kemudian Alm. Gidion Ginting dibawa ke RS. Murni Teguh, sudah dinyatakan meninggal dunia sebelum korban di rawat di RS. Murni Teguh, keluarga minta untuk dilakukan visum, kemudian malam harinya dilarikan ke RS. Bhayangkara, dan dilakukan visum, namun oleh karena alasam Tim Forensik tidak lengkap, maka otopsi dilakukan keesokan harinya pada 19 Desember 2015, tetapi pada saat itu pakaian korban dilepas dan dilakukan visum luar, saat itu telah ditemukan Lecet didahi, kancing baju ke 4 dari atas lepas, keluar cairan dari alat kelamin, hal tersebut disaksikan oleh Pihak Keluarga Ridcat Sembiring (Adik Ipar Korban). Kapolsek Medan Kota Kompol. Ronald Sipayung, anggota Polresta Medan dan beberapa Tim Forensik dari RS. Bhayangkara.
13. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, Abang kandung korban yang bernama Djerepelita Ginting membuka Laporan di Polresta Medan, dengan Laporan Nomor: STTLP/3465/K/ XII/2015/SPKT Resta Medan. Atas laporan tersebut Bripka Jhon Paul Simanjuntak telah diperiksa oleh Penyidik Polresta Medan sebagai Saksi, karena sebelum Korban meninggal, korban bertemu dan ada perdebatan antara Herlina Sibarani(Ibu dari Bripka Jhon Paul Simanjuntak)dan Bripka Jhon Paul Simanjuntak, perdebatan itu disaksikan oleh Sahron Siregar dan Jusman Lumban Toruan yang saat itu ada dalam ruang Kantor Jaga Malam (P4SU) (Bukti rekaman HP).
Artikel Terkait : Kasus Pembunuhan Mantan Ketua Perindo Medan Johor, Gidion Ginting Terbengkalai Dua Tahun
14. Bahwa pada tangagl 19 Desember 2015, pukul 09.30 RS. Bhayangkara Medan melakukan Otopsi/Visum Et Repertum kepada Alm. Gidion Ginting.
15. Bahwa atas laporan Abang Kandung Alm. Djerepelita Ginting, maka pada tanggal 19 Desember 2015, pukul 18.00 – selesai WIB Polisi melakukan rekonstruksi ulang di Kantor Jaga Malam (P4SU) dan dilakukan BAP atas nama Risda Brahmana di Polresta Medan atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Alm. Gidion Ginting (Bukti-6 rekaman HP), namun tanggal 19 Desember 2015, Bripka Jhon Paul Simanjuntakdi dalam ruang periksa terlihat berjalan-jalan seolah-olah tidak pernah ada masalah, padahal pada hari tersebut Risda Brahmana juga sedang diperiksa di Polresta Medan dan melihat sendiri Bripka Jhon Paul Simanjuntak hanya berjalan-jalan.
Padahal sebagaimana keterangan Saksi-saksi pada P2HP No. B/375/I/2016/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2016 Saksi mengatakan :
• Alox Damianus Pinem mengatakan Alm. Gidion Ginting pada saat keluar dari Kantor Jaga Malam (P4SU) terlihat keringat dingin dan wajahnya pucat.
• Suriana Aritonang mengatakan pada sore hari tanggal 18 Desember 2015, Alm. Gidion Ginting telah dipukul oleh Bripka Jhon Paul Simanjuntak, hal ini juga telah di BAP di Polresta Medan dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suriana Aritonang tertanggal 23 Desember 2015.
16. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016, Pihak Kepolisian telah memberitahukan hasil otopsi/ visum et repertum telah dikeluarkan oleh Poldasu, yang mana telah dibaca oleh Abang kandung Alm. Djerepelita Ginting yang didampingi olehErwin Lingga (Pengacara) bahwa dari hasil tersebut ditemukan lebam-lebam pada tubuh Alm. Gidion Ginting, namun P2HP No. B/375/I/2016/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2016 pada angka 2.e. dikatakan dijumpai luka lecet, pada dahi kiri ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma satu meter, jantung membesar, pembuluh darah nadi besar, jantung kiri teraba seperti kawat dan pada pemotongan pembuluh darah jantung kiri tersumbat secara total pada lokasi satu sentimeter dari pangkalnya dan lumen mengecil dua per tiga bagian, dijumpai tanda-tanda pembendungan pada seluruh organ. Penyebab kematian korban adalah mati lemas (asfiksia) akibat penyakit jantung yang dideritanya. Padahal Alm. Gidion Ginting tidak pernah ada history penyakit jantung. Sehingga terlihat adanya ketidaksesuaian antara hasil visum pertama dengan hasil visum yang tertulis dalam P2HP. Dengan demikian sangat terlihat kejanggalan P2HP yang dikeluarkan oleh Polresta Medan.
17. Bahwa berdasarkan keterangan Kapolresta Medan Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto melalui Medan Pos pada tanggal 22 Desember 2015, menjelaskan hasil pemeriksaan otopsi belum ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban, padahal hasil visum korban baru keluar dari RS. Bhayangkara pada tanggal 20 januari 2016, sehingga apabila dilihat dari tanggal hasil visum, sudah jelas keterangan yang dikatakan Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto adalah tidak benar oleh karena keterangan yang dikeluarkan terlalu dini (Bukti-4).
18. Bahwa sebagaimana Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan Kopda Lamhot Sirait dan temannya yang diketahui bermarga Purba sampai tanggal 23 Februari 2016 belum juga dipanggil oleh pihak Kepolisian, padahal jelas-jelas pada saat tragedi yang menyebabkan kematian Alm. Gidion Ginting, 2 oknum TNI dan Bripka Jhon Paul Simanjuntak ada di ruang Kantor Jaga Malam (P4SU) dan telah dibuatkan BAP Polresta Medan.Sehingga pada tanggal 25 Februari 2016 Risda Br Brahmana melaporkan oknum anggota TNI AD a.n. Kopda Lamhot Sirait kesatuan Yonzipur 1/ DD ke Polisi Militer Daerah Militer 1/Bukit Barisan Detasemen Polisi Militer 1/5 karna terkesan Penyidik Polrestabes lamban dalam bertugas.
19. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor. B/375/I/2016/Reskrim pada angka 4 huruf h,i,j,k,l,m,n pada tanggal 1 Februari 2016 (Terlampir), Penyidik Polresta Medan telah melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi-saksi atas nama tersebut diatas, akan tetapi nama-nama tersebut tidak hadir pada saat pemanggilan kedua. Seharusnya pihak Poresta Medan melakukan tindakan tegas terhadap nama-nama tersebut, oleh karena jangka waktu pemanggilan kedua hingga saat ini sudah lebih dari 22 hari. Akan tetapi pada saksi korban Punguan Jonatan Situmorang dan Nurmaida Lubis lain kejadiannya langsung panggil paksa. Setelah di konfirmasi dengan penyidik Polrestabes Krisman Cokro Sitorus dimana surat pemanggilan saksi untuk yang pertama dan yang kedua, penyidik mengatakan sudah kirim ke kantor P4SU yang merupakan tempat terjadinya penganiayaan dan sekaligus tempat tersangka berkantor.
Berdasarkan kejadian ini kami pihak keluarga merasa Penyidik Polrestabes tidak propesional dan netral dalam melakukan penyidikan, apakah karna tersangka anggota aktif di Polrestabes Medan?
20. Bahwa dalam SP2HP nomor B/1100/III/ 2016/RESKRIM tersebut diatas I huruf d,e dan h ada mencantumkan SP2HP Nomer B/4835/XII/2015/Reskrim, tertanggal 21 Desember 2015 Nomor B/4836/XII/2015/Reskrim tertanggal 21 Desember 2015 dan Nomor B 678/II/2016/Reskrim tertanggal 22 Februari 2016, yang mana sampai saat ini belum pernah disampaikan dan kami tidak mengetahuinya (Ada surat SP2HP yang tidak pernah di terima keluarga Alm.Gidion Ginting)
21. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No STTPL/3465/K/XII/2015/SKPT Resta Medan tanggal 18 Desember 2015 pasal yang disangkakan sewaktu pelaporan adalah 170(2)ke-3e subs 170 (1) KUHpid dan pasal yang di sangkakan ini bersesuaian dengan SP2HP No B/128/I/2016/Reskrim, tanggal 30 Januari 2016 dan SP2HP Nomor B/375/I/2016/Reskrim tanggal 30 Januari 2016 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada kami. Ternyata dalam SP2HP Nomor B/1100/III/2016/RESKRIM tersebut diatas yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) KUHpid.(Ada perubahan pasal secara tiba –tiba)
22. Bahwa pada saat GELAR PERKARA di Poldasu pada tanggal 1 Maret 2016, kami mempertanyakan rekaman CCTV yang terletak di depan kantor jaga malam yang tidak di pelihatkan oleh penyidik Polrestabes Medan. Sehingga menimbulkan pertanyaan pada kami, apakah Penyidik Polresta Medan tidak melakukan penyitaan terhadap DVR (digital Vidio Recorder) dari CCTV tersebut. Padahal melalui DVR tersebut kita daapat mengetahui setiap kejadian di areal Pusat Pasar.
23. Bahwa sepengetahuan kami keluarga korban Alm. Gidion Ginting tidak pernah mengidap penyakit Jantung dan kami tidak sependapat dengan kesimpulan/keterangan dari Ahli Forensik tersebut. Untuk itu kami keluarga meminta foto copy hasil Visum et Repertum dan hasil otopsi dari ahli forensik yang tidak di berikan oleh Penyidik Polrestabes.
24. Mekanisme penetapan Tersangka Rizky yang saat ini berstatus DPO. Kami keluarga merasas kurang aktifnya penyidik Polrestabes kenapa sempat tersangka Risky boleh berstatus DPO, padahal penyidik Polrestabes telah memegang rekaman CCTV di dalam ruangan kantor jaga malam (P4SU) dan telah Memeriksa tersangka Rizky.
Ada apa dengan Tersangka Rizki atau dengan orang yang berpakaian TNI bermerga Purba ( ada dalam rekaman Hp Alm. Gidion Ginting)
25. Pada saat Gelar Perkara tanggal 1 Maret 2016 tidak adanya diserahkan oleh Penyidik Polrestabes Berita Acara Serah Terima barang :
a. 4 (empat) lembaar foto korban Alm. Gidion Ginting
b. 1 (satu) rekaman dari hp Alm. Gidion Ginting sewaktu dia disekap di kantor jaga malam Pusat Pasar (P4SU)
c. 1 (satu) rekaman CCTV dari kios Alm Gidion Ginting bagaimana dia di jemput.
Alat bukti tersebut juga tidak di serahkan oleh Penyidik Polrestabes ke Kejaksaan, sehingga dugaan membuat berkas sampai P 19 sebanyak 2 kali.
26. Dimana ke Propesionalisme Penyidik Polrestabes mensinkronkan motif, kejadian dan sebab akibat. Padahal pertengkaran Alm. Gidion Ginting adalah dengan Herlina Sibarani ( ibu dari Tersangka JHON PAUL SIMANJUNTAK) dan Kendeng Simanjuntak ( ayah dari Tersangka JHON PAUL SIMANJUNTAK) dan Korban meninggal.
Padahal Tersangka oknum TNI Kopda Lamhot Siraut sudah di Vonis 7 bulan penjara kerna terbukti melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” di Pengadilan Militer I-02 Medan (terlampir) .
Berikut kami lampirkan bukti-bukti berupa gambar dan video :
Kronologi Kasus Pembunuhan Gidion Ginting
Reviewed by Perindo Medan Johor
on
November 13, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: